Korupsi di ASDP, PT Pintu Maksimalkan Koordinasi dengan KPK

KPK/ilustrasi/Metro TV/Candra

Korupsi di ASDP, PT Pintu Maksimalkan Koordinasi dengan KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 14:22

Jakarta: PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mengeklaim berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membongkar dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satu kerja sama dengan cara pertukaran data.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” kata Public Relations Pintu Yoga Samudera melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.

Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro (APA) pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan, klaim Yoga, juga salah satu kerja sama kantornya dengan KPK untuk bongkar korupsi di ASDP.

“(Hingga kini) PT Pintu Kemana saja terus aktif berkoordinasi dengan JKPK sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry,” ucap Yoga.

Kerja sama dengan KPK merupakan cerminan Pintu untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan berintegritas dan transparan. Yoga meyakini KPK bekerja dengan profesional.
 

Baca: KPK Batal Periksa Saksi Kasus di ASDP Gegara Berobat di Luar Negeri

“Kami mempercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menegaskan Pintu tidak terlibat dalam kasus dugaan rasuah ini. Pemanggilan petinggi di kantornya masih sebatas saksi.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)