KPK Batal Periksa Saksi Kasus di ASDP Gegara Berobat di Luar Negeri

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Batal Periksa Saksi Kasus di ASDP Gegara Berobat di Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 08:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Karya Prima Valasindo Hely (H), terkait kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Senin, 30 Juni 2025. Saksi itu berdalih sedang berobat di luar negeri.

“Saksi H reschedule, karena menjalani perawatan di Malaysia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuk Hely. Dia diharap membantu penyidik memberikan informasi terkait perkara ini.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca juga: 

KPK Selisik Aliran Uang di Rekening Bos Jembatan Nusantara


Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)