Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 08:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Karya Prima Valasindo Hely (H), terkait kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Senin, 30 Juni 2025. Saksi itu berdalih sedang berobat di luar negeri.
“Saksi H reschedule, karena menjalani perawatan di Malaysia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuk Hely. Dia diharap membantu penyidik memberikan informasi terkait perkara ini.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca juga:
KPK Selisik Aliran Uang di Rekening Bos Jembatan Nusantara |