Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 07:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah diyakini bakal mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Pasti elemen masyarakat sipil mendukung penuh agar KPK untuk tidak ragu-ragu lagi mengumumkan status hukum,” kata eks Penyidik KPK Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.
Praswad mengatakan, KPK sudah memberikan kode bahwa calon tersangkanya adalah pemimpin tertinggi di Kemenag. Terbilang, KPK juga sudah menyebut ada aliran dana kepada pimpinan tinggi itu.
“Pernyataan dari KPK telah spesifik, bahwa tersangka akan dikenakan pada penanggung jawab tinggi atau intelectual dader dan pengambil kebijakan terkait kuota,” ucap Praswad.
Praswad menyebut kasus korupsi kuota haji ini akan menjadi ‘big fish’ bagi KPK. Dia tidak percaya kalau tersangkanya cuma dari kalangan dirjen.
“Para dirjen dan pejabat struktural lain tidak mungkin mampu memutuskan kuota tanpa adanya perintah dan persetujuan dari menteri,” ujar Praswad.
KPK didesak menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Intervensi dari pihak manapun diminta diabaikan oleh penyidik sampai pimpinan.
“KPK harus dilindungi dari segala intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus,” kata Praswad.
Ilustrasi haji. Foto: Dok. MCH.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.