Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 17:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas merupakan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) untuk menangani perkara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap ada permintaan tempat khusus dari Hasbi untuk membahas kasus. Lokasi itu wajib tertutup.
“Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Menas menyanggupi permintaan itu. Menas langsung meminta bantuan Fatahillah Ramli (FR) untuk mencari tempat tertutup.
“FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ucap Asep.
Tempat itu dipakai untuk berkomunikasi dari Maret-Oktober 2021. Ada lima kasus sengketa lahan yang diminta diselesaikan.
Hasbi meminta uang muka untuk penyelesaian kasus ini. Jika menang, uang sisanya harus dilunasi oleh Menas.
“Atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah,” terang Asep.
Baca Juga:
KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah |