Hasbi Hasan Minta Tempat Tertutup Buat Bahas Penanganan Kasus

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra

Hasbi Hasan Minta Tempat Tertutup Buat Bahas Penanganan Kasus

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2025 17:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas merupakan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) untuk menangani perkara.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap ada permintaan tempat khusus dari Hasbi untuk membahas kasus. Lokasi itu wajib tertutup.

“Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.

Menas menyanggupi permintaan itu. Menas langsung meminta bantuan Fatahillah Ramli (FR) untuk mencari tempat tertutup.

“FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” ucap Asep.



Tempat itu dipakai untuk berkomunikasi dari Maret-Oktober 2021. Ada lima kasus sengketa lahan yang diminta diselesaikan.

Hasbi meminta uang muka untuk penyelesaian kasus ini. Jika menang, uang sisanya harus dilunasi oleh Menas.

“Atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah,” terang Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah


Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)