Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 23:39
Jakarta: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap sanksi yang diberikan kepada empat oknum polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Nunukan. Eko mengatakan keempatnya tidak dikenakan sanksi pidana.
"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Eko mengatakan kasus itu langsung dilimpahkan ke Divisi Propam Polri. Keempatnya hanya diberikan sanksi etik oleh Propam.
"Empat polisi ditindak, langsung dilimpahkan ke Propam, oleh Propam Mabes Polri," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Eko menjelaskan, kasus ini tidak terpenuhi unsur pidananya. Sebab, peristiwanya terjadi di masa lampau.
"Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," terang Eko.
Sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menyebut dua anggota Polsek Sebatik Timur yang yang terlibat perkara itu telah disidang etik. Keduanya diberi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Untuk proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berada di Propam Polri. Di sana kan ada masa berlaku penahanan," kata Bonifasius.
Bonifasius menyebut keduanya telah mengajukan banding. Sambil menunggu putusan banding, keduanya dikembalikan ke satuan asal dan diawasi secara ketat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Siti
Sementara itu, mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan disebut masih berada di Mabes Polri dan belum menjalani sidang. Bonifasius mengatakan kewenangan penuh berada di Divpropam Polri.
Kemudian, soal permohonan banding, bila ditolak maka keputusan PTDH akan tetap berlaku. Bonifasius berkomitmen bahwa Polri akan transparan dalam penanganan kasus ini dengan mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Apapun nanti keputusannya pasti transparan kepada masyarakat," katanya.