Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun

Ilustrasi. Foto: Medcom

Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Kembali Didemosi 5 Tahun

Siti Yona Hukmana • 7 January 2025 17:54

Jakarta: Divisi Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polda Metro Jaya. Keduanya diberi sanksi demosi 5 tahun karena terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Kedua anggota itu ialah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang merupakan mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro. Mereka terbukti mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi. 
 

Baca juga: 

Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Diadili


Keduanya juga diberikan sanksi etika karena dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Erdi.

Lalu, sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari. Hukuman tersebut dilakukan pada 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.

Sidang etik keduanya digelar pukul 08.00-14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Atas putusan demosi 5 tahun, keduanya menyatakan banding.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)