Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 7 January 2025 17:54
Jakarta: Divisi Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polda Metro Jaya. Keduanya diberi sanksi demosi 5 tahun karena terbukti memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Kedua anggota itu ialah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang merupakan mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro. Mereka terbukti mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.
Baca juga:
Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Diadili |