Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 5 March 2025 19:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal dipecat sebagai anggota Polri jika terbukti bersalah. Fajar diyakini terbukti terlibat kasus narkoba dan asusila.
"Pasti dipecat. Sudah banyak korbannya (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh di Batam, pecat enggak? Pecat semua, enggak ada yang enggak dipecat," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Mukti menegaskan pokoknya setiap pelaku narkoba, baik masyarakat maupun polisi yang terlibat bakal ditindak tegas. Mukti menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan pidana tersebut.
Namun, Mukti belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolres Ngada. Dia belum bisa berkomentar banyak perihal kasus yang terjadi. Sebab, kasus ini masih ditangani Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
"Saya belum ada laporan, nanti kalau seandainya (terbukti) narkoba sama kita ya. Kan narkoba ada terbagi juga, ada pemakai, ada penjual, ada pengedar. Kita belum tahu (dia kategori apa). Yang pasti polisi punya panti rehab sendiri," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga:
Ditangkap Propam, AKBP Fajar Masih Aktif Jadi Kapolres Ngada |