Kapolres Ngada Dipastikan bakal Dipecat Bila Terbukti Terlibat Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Medcom.id/Siti Yona

Kapolres Ngada Dipastikan bakal Dipecat Bila Terbukti Terlibat Narkoba

Siti Yona Hukmana • 5 March 2025 19:13

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal dipecat sebagai anggota Polri jika terbukti bersalah. Fajar diyakini terbukti terlibat kasus narkoba dan asusila.

"Pasti dipecat. Sudah banyak korbannya (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh di Batam, pecat enggak? Pecat semua, enggak ada yang enggak dipecat," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Mukti menegaskan pokoknya setiap pelaku narkoba, baik masyarakat maupun polisi yang terlibat bakal ditindak tegas. Mukti menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan pidana tersebut.

Namun, Mukti belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolres Ngada. Dia belum bisa berkomentar banyak perihal kasus yang terjadi. Sebab, kasus ini masih ditangani Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.

"Saya belum ada laporan, nanti kalau seandainya (terbukti) narkoba sama kita ya. Kan narkoba ada terbagi juga, ada pemakai, ada penjual, ada pengedar. Kita belum tahu (dia kategori apa). Yang pasti polisi punya panti rehab sendiri," terang jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca Juga:

Ditangkap Propam, AKBP Fajar Masih Aktif Jadi Kapolres Ngada


Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Penangkapan oleh Divisi Propam Mabes Polri didampingi Paminal Polda NTT.

"Dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Henry dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 4 Maret 2025.

Henry masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Dia memastikan akan menindak tegas Kapolres Ngada itu bila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya.

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)