KPK Tak Khawatir Mobil Ridwan Kamil yang Disita Dipindahtangankan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tak Khawatir Mobil Ridwan Kamil yang Disita Dipindahtangankan

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir Mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipindahtangankan, meski ada di bengkel. Tim Lembaga Antirasuah memantau ketat kendaraan itu.

“(Dipantau) untuk memastikan jika nanti dibutuhkan dalam proses penyidikan barang tersebut tersedia dengan baik dan tidak dipindahtangankan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Selain mobil, KPK turut menyita Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

KPK belum memanggil Ridwan Kamil, padahal ada dua kendaraannya yang disita. Menurut Budi, penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi lain, sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“KPK masih mendalami berbagai informasi dan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Tanah hingga Apartemen Senilai Rp9 Miliar Disita KPK


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)