Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Vania Liu • 16 January 2025 16:20
Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan peran tersangka FH dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang judi online (judol) Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. FH disebut sebagai Komisaris dari PT AJP.
"FH sebagai Komisaris di PT AJP," ungkap Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.
Helfi mengatakan PT AJP berdiri sejak 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH. PT AJP beralamat di Jalan Wahidin, Semarang, No. 116 Blok O, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Alasan penetapannya karena PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening tadi di kurun waktu dari 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40,560 miliar yang digunakan untuk membangun arus atau Hotel Aruss di Semarang.
Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola.
Baca juga: |