Bareskrim Ungkap Peran FH dalam Kasus TPPU Judol Hotel Aruss

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bareskrim Ungkap Peran FH dalam Kasus TPPU Judol Hotel Aruss

Vania Liu • 16 January 2025 16:20

Jakarta: Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan peran tersangka FH dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang judi online (judol) Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. FH disebut sebagai Komisaris dari PT AJP.

"FH sebagai Komisaris di PT AJP," ungkap Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.

Helfi mengatakan PT AJP berdiri sejak 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH. PT AJP beralamat di Jalan Wahidin, Semarang, No. 116 Blok O, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Alasan penetapannya karena PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening tadi di kurun waktu dari 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40,560 miliar yang digunakan untuk membangun arus atau Hotel Aruss di Semarang.

Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola.
 

Baca juga: 

Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka atas kasus TPPU Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disebut memenuhi dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Sementara tersangka yang kedua berinisial FH.

Helfi menjelaskan PT AJP adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss. Nanti hasilnya akan kembali kepada PT AJP.

Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar sebagai barang bukti dari 15 rekening yang diduga terlibat dalam kasus TPPU itu. Selanjutnya Helfi mengungkap ada 17 rekening juga diblokir akibat terdeteksi terlibat dalam kasus tersebut.

"Proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut," tutur Helfi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)