Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Siti Yona Hukmana • 6 March 2024 18:21
Jakarta: Polri tak kunjung bisa menyelesaikan berkas perkara penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik masih berkutat melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
"Kami sampaikan tentu kita fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU dan tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Trunoyudo memastikan kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditangani secara simultan dan berkesinambungan. Kasus ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan diasistensi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Terkait desakan penahanan Firli Bahuri, Trunoyudo enggan menjawab lugas. Firli belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada November 2023.
"Ya proses ini masih berkesinambungan ya, proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Kesaktian Firli Bahuri |