Polri Tak Kunjung Mampu Menyelesaikan Berkas Perkara Firli Bahuri

Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Polri Tak Kunjung Mampu Menyelesaikan Berkas Perkara Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 6 March 2024 18:21

Jakarta: Polri tak kunjung bisa menyelesaikan berkas perkara penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik masih berkutat melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan tentu kita fokus dalam hal ini penyidik fokus pada pemenuhan P-19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU dan tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Trunoyudo memastikan kasus yang menjerat mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditangani secara simultan dan berkesinambungan. Kasus ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan diasistensi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Terkait desakan penahanan Firli Bahuri, Trunoyudo enggan menjawab lugas. Firli belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada November 2023.

"Ya proses ini masih berkesinambungan ya, proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: Kesaktian Firli Bahuri

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, dia kembali mangkir.

Bahkan, pengacara Firli, Fahri Bachmid, mengaku hilang kontak dengan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Meski telah dibantah oleh pengacara lain, Ian Iskandar. Menyusul isu ini, koalisi masyarakat sipil, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hingga Kompolnas mendesak Polri segera menahan Firli.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)