Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 21 March 2024 11:28
Jakarta: Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Mereka dikirim ke Jerman dengan modus program magang (ferien job), namun dipekerjakan secara non-prosedural yang mengarah pada eksploitasi.
"Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Uang tersebut, kata dia, dikirim ke rekening atas nama CVGEN. Selain itu, juga membayar 150 Euro untuk letter of acceptance (loa) kepada PT SHB. Dalih pembayaran, karena korban sudah diterima di agency runtime di Jerman dan waktu pembuatannya kurang lebih dua minggu.
Setelah loa terbit, korban harus membayar 200 Euro kepada PT SHB untuk approval otoritas Jerman atau working permit. Penerbitan surat ini memakan waktu 1-2 bulan.
"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," ujar Djuhandani
Kemudian, mahasiswa dibebankan dana talangan Rp30.000.000-50.000.000 yang akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Kemudian, ahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit setibanyak di Jerman.
Mereka didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. "Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: 1.047 Mahasiswa di 33 Universitas Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman |