Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 20 November 2023 08:26
Semarang: Melanggar netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapat sanksi tegas, salah satu di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat sedangkan dua orang diberikan sanksi pengurangan tunjangan kinerja.
"Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain, agar pada pemilu tidak melanggar netralitas karena sanksi tegas akan diterapkan sesuai bobot pelanggarannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023 di Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu, 19 November 2023.
Hingga saat ini pada pelaksanaan pemilu, lanjut Arief Rahman, sudah tiga ASN yang ditindak karena melanggar netralitas, yakni satu orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ikut terlibat dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasil keputusan KASN yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan dua ASN lain, ungkap Arief Rahman, yakni sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti sebuah kegiatan politik dan diberi caption tertentu mengarah ketidaknetralan, sehingga kasus keduanya juga diteruskan ke KASN untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya kemudian diberikan sanksi, yakni melakukan pernyataan terbuka (berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) atau tertutup ( berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan) termasuk sanksi dari Pemerintah Kota Semarang.
"Keduanya dari Pemkot Semarang diberi sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja," tambahnya.
Guna mencegahan terjadinya pelanggaran serupa, Bawaslu terus melakukan sosialisasi agar ASN tetap netral pada pemilu, bahkan dalam setiap kegiatan politik di lapangan agar selalu menyingkir, tetapi jika peringatan tidak diindahkan maka tidak segan akan diproses.
"Kota Semarang termasuk rawan pelanggaran netralitas, pada Pemilu 2019 ada 45 kasus dan Pilkada 2020 tercatat ada 45 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN," ungkap dia.