MUI Pesawaran Sosialisasi Fatwa Haram Beli Produk Israel

Ilustrasi gedung MUI Foto: dok. MUI

MUI Pesawaran Sosialisasi Fatwa Haram Beli Produk Israel

14 November 2023 15:34

Pesawaran: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pesawaran, Lampung, menyosialisasikan Fatwa MUI tentang mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Ketua MUI Pesawaran Rusdi Ubaidillah mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fatwa yang telah dikeluarkan.

“Tentu kalau menyosialisasikan kita sudah melakukan, namun kita tidak dapat menjamin dan melakukan tindakan tegas atas penerapan fatwa di lapangan ini,” ujarnya, Selasa, 14 November 2023.

Dirinya mengatakan, untuk di daerah penerapan fatwa tersebut tidak dapat dilakukan secara efektif, lantaran banyak kebutuhan masyarakat yang tidak ada opsi lain.

“Kalau di kota mungkin masyarakatnya banyak pilihan ya, namun kalau kaya kita di daerah kemudian di desa-desa, memang ada keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan itu untuk diganti,” ujar dia.

“Maka dari itu, sosialisasi yang kita lakukan ini hanya ajakan saja bagi masyarakat, sebagai bentuk kepedulian kita untuk perjuangan saudara-saudara kita di Palestina yang tengah melakukan perjuangan untuk kemerdekaan,” kata dia.

Menurutnya, bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli produk-produk yang dilarang oleh MUI, pihaknya membiarkan lantaran hukum haram dikenakan ketika membeli barangnya, namun tidak haram ketika dimakan atau digunakan.

“Haram itukan kalau dibeli, tapi kalau sudah terlanjur dibeli ya digunakan saja oleh masyarakat, namun ke depannya usahakan tidak membeli kembali produk-produk yang telah dilarang,” imbaunya.

MUI pusat sebelumnya mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)