MKMK: Pelanggaran Konflik Kepentingan Dianggap Wajar oleh MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

MKMK: Pelanggaran Konflik Kepentingan Dianggap Wajar oleh MK

Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 16:58

Jakarta: Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih membongkar praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi. Mereka disebut terbiasa membiarkan pelanggaran terjadi.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar," kata Bintan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Bintan mengatakan hal itu bahkan terjadi terhadap pimpinan lantaran ada budaya kerja yang ewuh pakewuh. Sehingga prinsip kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.

"Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan, dan kesopanan, penerapan angka 1," ujar dia.

Bintan mencontohkan pertimbangan putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ada benturan kepentingan masa jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

"Pertimbangan ini merupakan contoh dari adanya tradisi bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan," ucap dia.

Selain itu, budaya saling mengingatkan antarsesama hakim hilang. Hal tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri.

"Para hakim konstitusi secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat-mengingatkan antarhakim," tutur Bintan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)