Anak dan Istri Jadi Saksi Persidangan Rafael Alun

Terdakwa kasus gratifikasi Rafael Alun Trisabodo. Foto: Medcom.id/Candra.

Anak dan Istri Jadi Saksi Persidangan Rafael Alun

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 11:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak dan istri eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mereka bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

"Tim jaksa hari ini akan menghadirkan saksi-saksi dalam melanjutkan pembuktian dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan. Pertama, yakni anak Rafael, Angelina Embun Prasasya.

Selanjutnya, istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Kemudian Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)