Hukuman Koruptor Dinilai harus Berat, Bukan Dikorting

Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024. (Dok. Medcom.id)

Hukuman Koruptor Dinilai harus Berat, Bukan Dikorting

Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 10:46

Jakarta: Vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah disorot. Hukuman pada koruptor disebut harus diperberat, bukan malah diringankan.

"Seharusnya hukumannya berat, bukan justru dikorting," kata Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.

Kurnia menuturkan tindak pidana korupsi itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga, kata dia, setiap langkah sistem peradilan pidana, baik penegak hukum, penuntutan, maupun sampai pada proses persidangan, tidak bisa dengan cara-cara biasa.

Apalagi, kasus Harvey Moeis menjadi buah bibir masyarakat. Sebab, terbukti pascaputusan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

"Maka dari itu, kalau dalam konteks nilai kerugian negaranya ratusan triliun, apalagi kasus korupsi yang terkait dengan sektor sumber daya alam," ujar aktivis antikorupsi itu.
 

Baca juga: Jaksa Diminta Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman

Tidak hanya itu, praktik rasuahnya juga menimpa lingkungan hidup dan korbannya begitu masif. Oleh karena tidak hanya soal perekonomian atau keuangan negara, masyarakat, lingkungan juga terdampak, maka Kurnia menegaskan hukuman Harvey harusnya berat, bukan justru dikorting atau ringan.

"Vonisnya ternyata hanya 6,5 tahun penjara. Jadi sangat bertolak belakang dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh kejaksaan terkait dengan praktik korupsi yang sangat masif dan lain sebagainya," ujar dia.

Selain itu, Kurnia mengatakan perlu juga menyoroti tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kata dia, tuntutan itu menjadi tolak ukur sikap negara. Dalam kasus ini, suami artis Sandra Dewi itu hanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung.

"Jadi, kami atau saya pribadi melihat vonis ini adalah vonis yang amat sangat melukai keadilan masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)