Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024. (Dok. Medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 10:46
Jakarta: Vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah disorot. Hukuman pada koruptor disebut harus diperberat, bukan malah diringankan.
"Seharusnya hukumannya berat, bukan justru dikorting," kata Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Kurnia menuturkan tindak pidana korupsi itu tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga, kata dia, setiap langkah sistem peradilan pidana, baik penegak hukum, penuntutan, maupun sampai pada proses persidangan, tidak bisa dengan cara-cara biasa.
Apalagi, kasus Harvey Moeis menjadi buah bibir masyarakat. Sebab, terbukti pascaputusan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Maka dari itu, kalau dalam konteks nilai kerugian negaranya ratusan triliun, apalagi kasus korupsi yang terkait dengan sektor sumber daya alam," ujar aktivis antikorupsi itu.
Baca juga: Jaksa Diminta Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman |