Kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi Rp800 juta. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 09:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus suap tiga proyek di wilayahnya. Dia diduga menerima uang Rp12,1 miliar.
Total itu sama dengan setengah dari keseluruhan aset yang dimiliki Paman Birin. Mengacu pada laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) Sahbirin periodik 2023, total hartanya menyentuh Rp24,8 miliar.
Mengacu dari data yang ada, Paman Birin mengaku memiliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar. Lokasinya ada di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru.
Lalu, Sahbirin mengaku memiliki lima kendaraan senilai Rp733 juta. Rinciannya yakni Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, Hinda Revolusi, dan Honda HR-V.
Baca juga:
KPK Belum Tahu Kebutuhan Paman Birin dalam Penerimaan Rp12,1 Miliar |