KPK Belum Tahu Kebutuhan Paman Birin dalam Penerimaan Rp12,1 Miliar

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

KPK Belum Tahu Kebutuhan Paman Birin dalam Penerimaan Rp12,1 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 08:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp12,1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Peruntukan uang buat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin itu belum diketahui.

“Jadi kita tidak sedang, belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Ghufron menjelaskan, saat ini KPK fokus untuk memproses hukum Sahbirin karena tidak tertangkap dalam OTT, beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang terjadi saat ini baru adanya penyelenggara negara menerima uang diduga suap.

“Kami, ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” ucap Ghufron.
 

Baca juga: 

KPK Bakal Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin, jadi DPO Jika Mangkir



KPK juga belum mau mengaitkan pencalonan istri Paman Birin dalam Pilkada Kalsel atas penemuan uang Rp12,1 miliar tersebut. Itu, kata Ghufron, bukan ranah Lembaga Antirasuah, saat ini.

“Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa, sekali lagi KPK tidak sampai di sana, itu bukan wilayah hukum bagi KPK,” ujar Ghufron.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)