KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 18:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2024.

Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto didasari kecukupan bukti. Dia membantah ada perintah orang luar KPK saat forum pembahasan kasus digelar penyidik.

“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan dihadiri semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” ucap Setyo.
 

Baca Juga: 

Resmi, KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)