Kabareskrim Bidik Anggota Terlibat Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada/Medcom.id/Siti

Kabareskrim Bidik Anggota Terlibat Narkoba

Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 19:27

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menginstruksikan seluruh jajaran, untuk menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tindakan tegas juga berlaku bagi anggota polisi yang terlibat tindak pidana tersebut. "Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali!" kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.

Wahyu meminta seluruh masyarakat Indonesia tak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat disebut bisa melapor ke aparat berwajib atau kantor kepolisian terdekat.

"Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas," tekan mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.

Wahyu menuturkan narkoba merupakan gangguan nyata bagi Indonesia. Peredaran dan penggunaan narkoba saat ini sudah menjalar ke seluruh kalangan, mulai dari segi umur hingga profesi.
 

Baca: Kabareskrim Sebut 3,3 Juta Penduduk Gunakan Narkoba pada 2023

"Hal ini menuntut kita untuk bekerja lebih keras lagi memberantas narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia khususnya kepada generasi muda sebagai penerus bangsa ini," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.

Pemberantasan narkoba, kata Wahyu, termaktub program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Selanjutnya ditekankan kembali pada sasaran prioritas ke-4 program pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba," kata Wahyu.

Wahyu menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam sidang kabinet paripurna perdana bahwa Indonesia bisa segera memitigasi permasalahan narkoba. Bila dilakukan penegakan hukum yang tegas, intelegensi yang baik, serta mendapatkan bukti-bukti yang kuat.

Menindaklanjuti asta cita Presiden, lanjut Wahtu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk desk pemberantasan narkoba berdasarkan Kepmenkopolkam Nomor: 153 Tahun 2024, tanggal 4 November 2024. Desk pemberantasan narkoba merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mendukung atensi khusus Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba di Indonesia

"Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai dengan hilir," terang Wahyu.

Pemberantasan narkoba disebut harus dilakukan tanpa henti mulai dari sisi penyedia maupun konsumen. Sehingga, pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)