Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 19:16
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap masifnya peredaran narkotika di Indonesia. Berdasarkan data 2023, ada 3,3 juta jiwa masyarakat menyalahgunakan narkoba.
"Data prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia Tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,3 juta penduduk," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, Wahyu mengungkap data global penyalahgunaan narkoba mencapai 296 juta jiwa. Angka tersebut mewakili 5,8 persen dari populasi penduduk dunia.
Dia menuturkan narkoba merupakan sebuah gangguan nyata bagi negara Indonesia. Peredaran dan penggunaan narkoba saat ini sudah menjalar ke seluruh kalangan, mulai dari segi umur hingga profesi.
"Hal ini menuntut kita untuk bekerja lebih keras lagi memberantas narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia khususnya kepada generasi muda sebagai penerus bangsa ini," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.
Wahyu mengatakan banyak dampak bahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba. Seperti dari sisi kesehatan, gangguan mental, sosial dan ekonomi, serta ancaman terhadap generasi muda bangsa.
"Oleh karena itu, perang terhadap narkoba merupakan perhatian khusus dan atensi dari seluruh negara-negara di dunia," ujar mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Pemberantasan narkoba, kata Wahyu, termasuk dalam program asta cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Selanjutnya ditekankan kembali pada sasaran prioritas ke-4 program pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba," kata Wahyu.
Wahyu menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam sidang kabinet paripurna perdana bahwa Indonesia bisa segera memitigasi permasalahan narkoba. Bila dilakukan penegakan hukum yang tegas, intelegensi yang baik, serta mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
Menindaklanjuti asta cita Presiden, lanjut Wahtu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk desk pemberantasan narkoba, berdasarkan Kepmenkopolkam Nomor: 153 Tahun 2024, tanggal 4 November 2024.
Desk pemberantasan narkoba merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mendukung atensi khusus Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba di Indonesia
"Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai dengan hilir," terang Wahyu.
Dia menekankan pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti mulai dari sisi penyedia maupun konsumen. Sehingga, pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.