Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 18:09
Jakarta: Polisi menangkap empat peracik narkoba jenis hashish, di laboratorium rahasia di villa dan kafe kawasan Bali. Keempat pelaku dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membeberkan pasal terkait. Yakni, dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali seperti dilihat dalam tayangan MetroTV, Selasa, 19 November 2024.
Kemudian, para pelaku dikenai Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Dan untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Sebab, kata Wahyu, selama para pelaku masih punya uang tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika. Terutama pelaku yang berada di atas atau bandar besar.
"Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini," ujar Wahyu.
Polri dipastikan akan menerapkan TPPU. Yakni Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Wahyu mengatakan penerapan TPPU agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Selain itu, dengan TPPU juga bisa melakukan perampasan aset dan penyitaan dengan pengajuan ke pengadilan.
"Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia emas 2045," pungkas Wahyu.
Total ada empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.
Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.
Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai 220 USD atau setara Rp3,5 juta.
Modus operandi peredaran narkoba ini dengan menggunakan pods system atau vape. Modus ini merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.