Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu, 22 September 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 22 September 2024 19:41
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membatasi jumlah pendukung yang akan mendampingi pasangan calon saat tahapan pencabutan nomor urut yang rencananya dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan berdasarkan kondisi tempat yang disiapkan, pihaknya membatasi jumlah pendukung yang boleh hadir saat proses pencabutan nomor urut paslon.
"Karena berdasarkan tempat yg kami siapkan, kami cuma bisa memfasilitasi paslon bersama tim dan parpol pendukung itu masing-masing 100 orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 September 2024.
Ia juga mengatakan, pembatasan tidak hanya untuk pendukung pasangan calon tapi juga media yang hadir. Hasbullah menekankan hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang boleh hadir.
Baca juga: 3 Paslon Pilkada Kota Yogyakarta Resmi Ditetapkan KPU |