Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 December 2023 13:42
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"DM ditangkap di Bali 7 September 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari, berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Dalam jumpa pers ini, polisi menampilkan Dito. Tampak kekasih musisi Nindy Ayunda itu memakai baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Selain itu, polisi juga memperlihatkan berbagai senjata ilegal yang disita dari Dito. Barang bukti ini dibawa ke Kejari Jaksel bersama Dito untuk kelengkapan persidangan.
Dito Mahendra akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya. Saat penangkapan polisi turut menyita sepucuk senjata api lengkap dengan amunisi.
Baca juga: Polisi Kantongi 3 Nama Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra |