3 Poin yang Disorot TKN di Film Dokumenter Dirty Vote

Film dokumenter Dirty Vote tentang kecurangan pemilu rilis di Youtube. dok ist

3 Poin yang Disorot TKN di Film Dokumenter Dirty Vote

Medcom • 12 February 2024 01:01

Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menyebut Film Dokumenter Dirty Vote tak bisa menampilkan data ilmiah. Hal itu terlihat dari pernyataan ahli hukum tata negara yang ada di film yang dirilis saat masa tenang kampanye Pemilu 2024 tersebut.

Pertama, pernyataan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari soal penunjukan 20 penjabat (pj) gubernur yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempengaruhi pemilih agar bisa memenuhi syarat memenangkan kontestasi. Penunjukkan tersebut dikaitkan dengan narasi upaya pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Narasi ini sangat tidak ilmiah dan sangat tidak masuk akal," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu heran dengan narasi tersebut. Sebab, pj gubernur dinilai memiliki kewenangan terbatas dan harus memastikan 50 persen penduduk di provinsi tersebut memilih paslon tertentu.

"Bagaimana bisa seorang pj kepala daerah memastikan seluruh pemilih di daerah yang dipimpinnya untuk memilih sesuai dengan yang dikendaki oleh orang menunjuknya sebagai kepala daerah. logikanya di mana dengan kewenganan terbatas, bagaimana bisa skenario yang disampaikan Feri Amsari terwujud," ungkap dia.
 

Baca juga: 

TKN Yakin Dirty Vote Tak Akan Berefek Terhadap Publik


TKN juga menyoroti pernyataan pakar hukum tata dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera Bivitri Susanti yang menyebut Dirty Vote diyakini membuat masyarakat Indonesia paham dengan kecurangan Pemilu 2024. TKN menegaskan tudingan tersebut tak berdasar.

"Pernyataan ini sangat tidak berdasar, tidak disebut peritiwa kecurangan yang mana, apa buktinya, bagaimana status laporannya, dan ststus perkaranya," sebut dia.

Terakhir, TKN menyoroti pernyataan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menyebut ada pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon tertentu. Komentar yang sama disampaikan TKN, yakni pernyataan tersebut tidak berdasar dan tak masuk akal.

"Ini (pernyataan Zainal) juga enggak berdasar, enggak disebut di kasus mana kepala desa ini sudah bekerja, lalu memastikan kepala desanya memastikan warganya memilih calon tertentu, bagaimana caranya? Sama kayak (pj) kepala daerah tadi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)