KPK Dalami Suap Sengketa Lahan di Depok Dimulai dari Tingkat Pertama

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Suap Sengketa Lahan di Depok Dimulai dari Tingkat Pertama

Anggi Tondi Martaon • 7 February 2026 10:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat. Pendalaman dimulai dari putusan tingkat pertama.

"Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Februari 2026.

Asep menjelaskan, saat ini KPK baru menemukan dugaan suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada 5 Februari 2026. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK. Penindakan tersebut akan ditindaklanjuti.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)