Barang bukti obat-obatan keras ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Polisi: Konsumsi Obat Keras Jadi Pemicu Utama Tawuran Remaja
Christian • 1 February 2026 16:38
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kaitan erat antara peredaran obat-obatan keras ilegal dengan maraknya aksi tawuran remaja di Ibu Kota. Upaya mengonsumsi obat terlarang tersebut diketahui menjadi faktor pemicu utama para remaja melakukan aksi kekerasan jalanan.
“Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap obat-obatan keras karena itu menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro saat diwawancarai Metrotvnews.com, Minggu, 1 Februari 2026.
Wisnu mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan meringkus delapan orang pengedar di empat kecamatan berbeda. Penangkapan dilakukan pekan lalu terhadap para tersangka yang beroperasi dengan berbagai modus, mulai dari berjualan di pinggir jalan hingga berkamuflase di toko kosmetik.
“Pekan lalu kita tangkap delapan tersangka penjual obat-obatan keras ilegal. Para tersangka kita tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal bahkan di toko kosmetik,” tambah Wisnu.
Dari hasil operasi di wilayah Kemayoran, Tanah Abang, Sawah Besar, dan Johar Baru, petugas berhasil menyita total 13.128 butir obat-obatan keras ilegal. Peredaran di wilayah Johar Baru menjadi yang paling masif dengan empat tersangka yakni AR, K, LH, dan AM yang menggunakan toko kosmetik sebagai kedok.
Selain belasan ribu butir obat, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel pintar, tas kecil, uang hasil penjualan. Termasuk buku rekapan transaksi.
Para pengedar ini diyakini sengaja menyasar kelompok remaja karena harga obat yang terjangkau namun memberikan efek agresivitas yang tinggi. Penindakan ini pun menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian untuk memutus rantai kekerasan remaja yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti obat-obatan keras ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan UU Kesehatan dan KUHP yang berlaku.
“Delapan tersangka dijerat pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Wisnu.