Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. Metrotvnews.com/Fachri
Komisi XIII Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Saudah di Pasaman
Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2026 14:30
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan komitmen untuk mengawal penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatra Barat. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapapun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatra Barat,” ujar Willy saat membacakan kesimpulan hasil RDP Komisi XIII dengan LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kasus Nenek Saudah mencuat setelah perempuan lanjut usia tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tempat tinggalnya.
Peristiwa ini menuai perhatian publik karena menunjukkan dampak serius praktik pertambangan tanpa izin terhadap keselamatan warga, khususnya kelompok rentan, sekaligus memunculkan sorotan terhadap lemahnya perlindungan hukum dan penegakan regulasi di daerah.
Willy menegaskan praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi menjadi akar persoalan terjadinya kekerasan terhadap warga. Komisi XIII DPR meminta penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatra Barat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2009,” tegas dia.
Baca Juga:
Nenek Saudah Desak Pemulihan Nama Baik Usai Dianiaya Penambang |

Nenek Saudah. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.
Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban. Dia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja sama secara aktif memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.
“Komisi XIII DPR RI meminta kepada Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan perlindungan saksi dan korban serta pemulihan komprehensif hak asasi korban termasuk memastikan keadilan hukum,” katanya.
Willy juga menyoroti perlunya penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi agar persoalan yang terjadi tidak ditangani secara parsial. Menurut dia, kompleksitas kasus tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
“Komisi XIII DPR RI mendorong penyelesaian yang komprehensif lintas komisi terkait penyelesaian masalah secara tuntas,” ujar Legislator Partai NasDem itu.
Willy menegaskan Komisi XIII DPR akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah. Dia juga mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara.