Ilustrasi ASN. Foto: Medcom.id/Dafiq Umar
Pemkab Kudus Alokasikan Rp32,9 Miliar untuk THR ASN
Rhobi Shani • 25 February 2026 18:43
Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Rp32,9 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menuturkan THR untuk 6.733 ASN di Kota Kretek. Rinciannya, 4.627 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun pihaknya masih belum mengetahui tanggal pasti penyaluran THR karena menunggu Peraturan Pemerintah. "Mengenai penyaluran THR masih menunggu pengaturan Peraturan Pemerintah," kata Djati, Rabu, 25 Februari 2026.
Djati menyatakan bahwa perolehan THR yang akan diterima oleh para ASN sebesar penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Selain para ASN, ada bupati dan wakil bupati yang akan menerima THR.
"Lalu ada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang akan menerima THR," kata Djati.
Sementara untuk pajak THR, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bagi PPPK pajak ditanggung oleh pegawai, sementara bagi PNS pajak akan ditanggung pemerintah.
"Pesan agar menggunakan THR secara bijak dan sesuai kebutuhan," ungkap Djati.

Ilustrasi Medcom.id
"Pesan agar menggunakan THR secara bijak dan sesuai kebutuhan," ungkap Djati.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Ia menyebut, seandainya PPPK paruh waktu tidak mendapat THR, Bupati Kudus telah mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkoordinasi ASN di OPD masing-masing agar ikut berbagi atau iuran.
"Seandainya PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan THR tetap kemarin Bapak Bupati memberikan imbauan kepada seluruh Kepala OPD untuk mengkoordinasi ASN di OPD masing-masing agar ikut berbagi atau iuran untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu di tempat kerjanya sehingga ikut merasakan kebahagiaan dan kebersamaan," terang Djati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com