Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Medcom
Penguatan Kompolnas untuk Perkuat Kepercayaan Terhadap Polri
Gabriella Thesa Widiari • 15 May 2026 14:57
Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) penting untuk reformasi Polri. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Intinya, Polri membutuhkan aturan yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan perubahan paradigma kelembagaan agar mampu menjadi institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ucap Otto, dilansir dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.
Baca Juga :
Dia menjelaskan, salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) salah satunya yaitu memperluas kewenangan kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal polri. Hal ini menjadi bagian dari penguatan kompolnas.
"Penguatan tersebut mencakup kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, melakukan investigasi, hingga pengawasan terhadap penegakan kode etik kepolisian," ucap Otto.
Dengan demikian, ia menuturkan Polri tetap berada di bawah presiden, tetapi pengawasan eksternal harus diperkuat. Oleh karena itu, Kompolnas perlu memiliki kewenangan yang lebih efektif agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan optimal.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Foto: Antara
Ia pun menyebut KPRP merekomendasikan perubahan terhadap sekitar 32 regulasi, yang terdiri atas delapan Peraturan Polri terkait tata kelola internal dan 24 Peraturan Kapolri yang mengatur aspek teknis prosedural kepolisian.
Otto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendukung pelaksanaan rekomendasi reformasi Polri, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memerintahkan implementasi rekomendasi tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem rekrutmen, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan, agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi institusi.