Ini Peran 6 Yanma Polri yang Keroyok 2 Matel hingga Tewas

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Metro TV/Siti Yona

Ini Peran 6 Yanma Polri yang Keroyok 2 Matel hingga Tewas

Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 22:57

Jakarta: Polri membeberkan peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Peran ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan Bripda AMZ selaku pemilik kendaraan NMAX hitam. AMZ yang dicegat debt collector kemudikan menginformasikan kepada Brigadir IAN.

"IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ, dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAN secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," kata Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.

Akibat peran ini, keduanya diberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka menyatakan banding atas putusan pemecatan dari Korps Bhayangkara itu.
 

Baca Juga: 

Polisi Kantongi Pembakar Lapak di Kalibata, Pelaku Segera Ditangkap


Sementara itu, empat anggota Yanmas lainnya ialah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB hanya mengikuti ajakan senior. Mereka turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan pihak matel.

Namun, keempat anggota Yanma ini tidak dipecat, melainkan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun. Keempatnya juga menyatakan banding.

Peristiwa pengeroyokan bermula ketika kedua matel berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara sepeda motor sekira pukul 15.30 WIB, Kamis, 11 Desember 2025. Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut hingga tewas.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri. Setelah penyelidikan, ternyata ada enam pelaku dan merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Motifnya, karena tidak terima pengendara sepeda motor yang diberhentikan adalah rekannya sesama anggota Polri.

Keenam polisi itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)