Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 December 2025 22:57
Jakarta: Polri membeberkan peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Peran ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan Bripda AMZ selaku pemilik kendaraan NMAX hitam. AMZ yang dicegat debt collector kemudikan menginformasikan kepada Brigadir IAN.
"IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ, dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAN secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," kata Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Akibat peran ini, keduanya diberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka menyatakan banding atas putusan pemecatan dari Korps Bhayangkara itu.
Baca Juga:
Polisi Kantongi Pembakar Lapak di Kalibata, Pelaku Segera Ditangkap |