Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 21:00

Jakarta: Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berupa fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang gagal bayar sebesar Rp2,4 triliun. Pasalnya, penyidik telah menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik hanya perlu gelar perkara penetapan tersangka.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
 


Ade menyebut saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti yang telah disita. Setelah rampung, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut.

"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelas Ade.

Sebelumnya Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun. Di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik.

Sementara Rp218 miliar lainnya dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Aliran dana diduga dinikmati oleh afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)