Noel Ebenezer Akui Salah: Ngapain Lagi Pakai Eksepsi?

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Noel Ebenezer Akui Salah: Ngapain Lagi Pakai Eksepsi?

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 19:54

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Noel memilih mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar proses hukum berjalan cepat.

"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
 



Eks Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengaku puas dengan jalannya sidang perdana dan menghormati hak-haknya sebagai terdakwa yang dipenuhi oleh majelis hakim maupun jaksa. Noel menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penerimaan uang senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan.

"Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," imbuh Noel.


Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Noel bersama 10 orang lainnya—yang terdiri dari ASN Kemnaker dan pihak swasta—didakwa memeras pemohon lisensi K3 hingga mencapai total Rp6,5 miliar. Praktik culas ini sedianya sudah berlangsung sejak 2021, namun saat Noel menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, ia justru meminta jatah alih-alih memberantas praktik tersebut.

Noel kini dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pengakuan dan perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)