Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Bupati Pekalongan Angkat ART jadi Direktur Perusahaan
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 09:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (RAF), menempatkan asisten rumah tangga (ART) Rul Bayatun (RUL) menjadi direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu dipakai untuk melakukan tindakan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing.
"Info terakhir yang kita dapat (RUL) itu dia nyebutnya ART gitu ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.
KPK menduga Rul memiliki peran dalam memberikan keuntungan untuk PT RNB. Kini, penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Memang harus ada bukti-bukti pendukung yang mengarah pada bahwa uang-uang tersebut ternyata diserahkan kepada FAR," ujar Asep.
Baca Juga :
Editorial MI: Sanksi Korupsi yang Menjerakan
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
.jpg)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.