Editorial MI: Sanksi Korupsi yang Menjerakan

Ilustrasi pemberantasan korupsi. Foto: MI.

Editorial MI: Sanksi Korupsi yang Menjerakan

Media Indonesia • 6 March 2026 05:24

PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal, melainkan gejala dari sistem politik yang belum sehat dan hukuman korupsi yang tidak menjerakan.

Operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada penetapan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menyebut perusahaan keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima aliran dana hingga Rp46 miliar sepanjang 2023–2026. Angka ini bukan sekadar statistik. Angka ini menunjukkan jabatan publik masih kerap diperlakukan sebagai instrumen akumulasi kekayaan.

Rentetan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola berulang. Setiap kali ada penindakan, publik berharap efek jera muncul. Namun, fakta berbicara lain. Kasus demi kasus terus bermunculan. Ini menandakan persoalan bukan semata pada individu, melainkan pada sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi.

Akar persoalan korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari mahalnya biaya politik dan belum demokratisnya tata kelola internal partai politik. Proses pencalonan kepala daerah yang sarat transaksi membuat ongkos politik membengkak. Ketika kursi kekuasaan diraih dengan biaya tinggi, godaan untuk mengembalikan modal menjadi nyata. Dalam konteks seperti itu, jabatan publik berubah menjadi ladang bisnis.

Selama sistem pembiayaan politik tidak transparan dan akuntabel, korupsi akan terus menemukan jalannya. Reformasi sistem politik menjadi keharusan. Partai politik perlu membenahi mekanisme rekrutmen dan pendanaan. Negara juga harus berani menata ulang skema pembiayaan partai agar tidak bergantung pada donatur yang berpotensi menuntut balas jasa.

Namun, pembenahan sistem saja tidak cukup tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan. Selama hukuman korupsi masih dipandang ringan jika dibandingkan dengan keuntungan yang diraup, praktik ini akan terus berulang. Koruptor kerap tetap memiliki sumber daya ekonomi setelah menjalani hukuman. Tidak sedikit yang kembali hidup nyaman, bahkan tetap dihormati di lingkungan sosialnya.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Karena itu, penguatan sanksi finansial melalui perampasan aset menjadi mendesak. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi harus segera disahkan. Tanpa pemiskinan koruptor, pesan moral hukum menjadi lemah. Hukuman penjara saja tidak cukup jika hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.

Efek jera harus bersifat menyeluruh, mulai dari aspek finansial, sosial, hingga politik. Koruptor harus kehilangan hak politiknya dalam jangka waktu signifikan. Aset yang diperoleh dari kejahatan harus dirampas untuk negara.

Lebih jauh, stigma sosial terhadap korupsi perlu dibangun kembali. Korupsi harus dipandang sebagai tindakan tercela, bukan kesalahan biasa yang bisa dimaklumi. Di sisi lain, masyarakat memegang peran penting. Politik uang tidak akan mati jika masih ada yang bersedia menerima. Rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk menolak praktik tersebut. Selama power is privilege dan kesuksesan hanya diukur dari kekayaan materi, korupsi akan terus dianggap wajar.Politik

Kasus di Pekalongan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Penindakan oleh KPK patut diapresiasi, tetapi pencegahan melalui reformasi sistem politik dan pengetatan sanksi jauh lebih menentukan. Tanpa perubahan mendasar, operasi tangkap tangan hanya akan menjadi siklus rutin.

Koruptor harus dibuat jera. Sistem politik harus dibenahi. Jika tidak, jabatan publik akan terus dipersepsikan sebagai investasi yang menjanjikan keuntungan pribadi, bukan amanah untuk melayani rakyat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)