Gedung KPK. Foto: Antara
KPK Cari Bukti untuk Tambah Tersangka Kasus Bupati Pekalongan
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 07:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan bukti untuk menambah tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Saat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) berstatus tersangka tunggal.
"Nah kita lihat karena diperlukan kecukupan bukti. Karena tentunya juga kita tidak boleh kalau memang belum cukup buktinya lalu kita tetapkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Asep mengatakan, KPK harus menetapkan tersangka dalam penangkapan di Pekalongan. Batas waktunya yaitu 1x24 jam dari penangkapan dilakukan.
Saat itu, cuma Fadia yang memiliki kecukupan bukti untuk menjadi tersangka. Status hukum itu tidak bisa diberikan sembarangan.
Baca Juga :
KPK: Bupati Pekalongan Ditangkap Saat Charge Mobil Listrik, Bukan Bersama Gubernur Jateng
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.