Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK: Bupati Pekalongan Ditangkap Saat Charge Mobil Listrik, Bukan Bersama Gubernur Jateng
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 07:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengeklaim ditangkap bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi. Penangkapan Fadia terjadi di Semarang.
"Enggak ada informasi itu. Ini kami sampaikan saja," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Asep mengatakan, KPK memiliki posko penerima informasi saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Data yang didapat KPK, tim sempat kehilangan jejak saat mengejar Fadia di Semarang.
"Kalau di Semarang betul. Karena pada akhirnya setelah dari pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu," ujar Asep.
"Kemudian yang ketiga dari terkait, ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang nge-charge," ujar Asep.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
(1).jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.