Susun Usulan Draf Perubahan Aturan Pemilu, Partai Nonparlemen bakal Serahkan ke DPR

Ketua Umum GKSR Said Iqbal. Dok. Istimewa

Susun Usulan Draf Perubahan Aturan Pemilu, Partai Nonparlemen bakal Serahkan ke DPR

Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2026 07:02

Jakarta: Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyusun draf perubahan aturan pemilihan umum (pemilu). Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan poin utamanya parliamentary threshold (PT).

Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan peluncuran naskah akademik dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.

"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu malam, 26 September 2026.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT satu persen. Usulan itu, kata Said, merujuk penelitian aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

"Parliamentary threshold adalah sau persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.

Ilustrasi pemilu. Medcom
 



Selain itu, pihaknya mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan, partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.

Said juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf tersebut akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR. GKSR telah mendapat kesempatan bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 29 September 2026.

"Hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen. Dia menilai pertemuan itu membuka ruang dialog antara partai di Parlemen dan kelompok politik di luar Parlemen.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta (OSO) berpesan pentingnya pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan di daerah sangat penting bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama satu tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," ujar OSO.

OSO menambahkan tanpa pembangunan di daerah, tidak akan terjadi kemakmuran bagi bangsa Indonesia. "Dengan catatan, bukan daerahisme, daerahisme itu tidak baik," tegas OSO.

(Achmad Zulfikar Fazli)