Lima Bangunan Bersejarah di Jember Berstatus Cagar Budaya

Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya di Jember. ANTARA/HO-Diskominfo Jember

Lima Bangunan Bersejarah di Jember Berstatus Cagar Budaya

Silvana Febiari • 25 September 2026 08:56

Jember: Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Penetapan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Muhammad Fawait.

Lima bangunan tersebut yakni Menhir Duplang di Desa Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, dan bangunan SMPN 10 Jember.

"Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait," kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, dilansir dari Antara, Jumat, 25 September 2026.


Salah satu peninggalan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Struktur Candi Deres. Candi beraliran Siwa yang diperkirakan berdiri pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era Klasik/Majapahit itu berada di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

"Penetapan itu berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember," tuturnya.

Pengesahan lima objek itu merupakan tonggak awal yang sangat krusial dalam mempertegas identitas daerah serta merawat warisan sejarah Jember. Legitimasi hukum itu memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut.

"Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah," ungkapnya.

Regar menjelaskan pencapaian itu diharapkan dapat memicu proses inventarisasi dan penetapan objek-objek peninggalan bersejarah lain di Kabupaten Jember yang belum terjangkau.

"Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang," jelasnya.


Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya di Jember. ANTARA/HO-Diskominfo Jember

Berdasar dokumen lampiran SK Bupati, Candi Deres yang ditemukan pada tahun 1980 itu memenuhi kriteria cagar budaya. Candi tersebut memegang peran penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.

"Pemkab Jember juga masih mengkaji beberapa bangunan sejarah lainnya yang diusulkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga dapat dirawat dengan baik nantinya," ujarnya.

(Silvana Febiari)