Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Pengurangan Pajak Motor DKI Jakarta

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com

Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Pengurangan Pajak Motor DKI Jakarta

Muhamad Marup • 22 July 2026 21:38

Jakarta: Pemilik sepeda motor kini dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila memenuhi kondisi tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperoleh pengurangan atau pembebasan pajak sesuai dengan kondisi kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan keringanan pajak motor? Berikut syarat dan langkah-langkahnya berdasarkan portal resmi Bapenda Jakarta.

Ketentuan Kendaraan Pengajuan Keringanan Pajak Motor

Pengurangan pokok PKB dapat diajukan oleh wajib pajak apabila kendaraannya memenuhi salah satu kondisi berikut:
  1. Kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan
  2. Kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial
  3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
  4. Kendaraan hilang hingga ditemukan kembali
  5. Mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.
Besaran pengurangannya meliputi:
  • Potongan sebesar 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan.
  • Pengurangan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan bagi kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB.
Daftar

Antrean pemilir sepeda motor di jalan arteri simpang Bawen-Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr)

Dokumen Wajib 

Wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
  1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan.
  2. Dokumen, data, atau keterangan yang membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan pengajuan keringanan. Kendaraan harus sudah terdaftar di Provinsi DKI Jakarta

Cara Pengajuan Keringanan Pajak Motor

Berikut langkah-langkah pengajuannya:
  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai alasan pengajuan.
  2. Ajukan permohonan keringanan secara tertulis atau melalui layanan elektronik yang disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  3. Lampirkan seluruh dokumen pendukung bersama formulir permohonan.
  4. Bapenda akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi kendaraan sebelum menentukan apakah permohonan disetujui atau tidak.


(Eunike Michelle Gultom)

(Muhamad Marup)