Lestari Moerdijat Desak Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Ditindak Tegas

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto- Dok. Metrotvnews.com

Lestari Moerdijat Desak Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Ditindak Tegas

Silvana Febiari • 19 July 2026 20:41

Jakarta: Pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, harus ditindak tegas. Pemerintah juga perlu segera melakukan evaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan.

"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Juli 2026. 

Aksi yang terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026 itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku. 
 


Korban mengalami kekerasan dan ancaman saat ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah. Pelaku diketahui merupakan teman anak korban yang kerap bermain di rumah korban.

Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penegakan hukum saja tidak cukup untuk menangani kasus kekerasan seksual di Grobogan.

"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memasuki era penuaan penduduk pada 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi. Mayoritas lansia tersebut merupakan perempuan dengan persentase sekitar 52 persen.


Ilustrasi Pexels


Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat, 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. 

Rerie menilai catatan kasus tersebut baru merupakan puncak gunung es. Banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena korban mengalami trauma, ketergantungan, atau kurang percaya terhadap sistem hukum.

Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, peraturan pemerintah tersebut mewajibkan pemerintah menjamin aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia. Kemudahan akses tersebut harus dipastikan di berbagai sektor.

Rerie mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama. 

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," ungkap Rerie. 

(Silvana Febiari)