Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
DPR: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik
Devi Harahap • 13 April 2026 14:38
Jakarta: Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang membahas perkara nomor 275, 280, dan 282/PUU-XXIII/2025 serta perkara 26/PUU-XXIV/2026, yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial.
Dalam sidang tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan keterangan mewakili DPR mengenai tujuan dan maksud pembentukan norma dalam KUHP baru. Dia menjelaskan salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
DPR menegaskan pasal tersebut dibuat untuk membedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan.
“Pasal 240 dan 241 KUHP 2023 ini ditujukan untuk membedakan kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara,” ujar Rudianto dalam persidangan, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Dia menambahkan pasal tersebut menggunakan pendekatan ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai langkah terakhir, bukan yang utama dalam penegakan hukum.
“Pendekatan ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, bukan utama dalam pendekatan hukum pidana Indonesia,” kata dia.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan Pemerintah |
Selain itu, DPR menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Perbuatan baru dapat diproses apabila terdapat aduan dari korban secara langsung, dalam hal ini pemerintah atau lembaga negara,” ucap dia.
DPR menilai pasal tersebut lebih menekankan aspek pencegahan daripada penghukuman, sehingga tidak serta-merta membuat masyarakat mudah dipidana.
“Rumusan pasal ini dimaksudkan memberikan efek pencegahan, bukan untuk tujuan penghukuman semata,” jelas Rudianto.
Dalam sidang itu, DPR menyimpulkan ketentuan tersebut telah dirancang dengan memperhatikan putusan-putusan MK sebelumnya agar tidak lagi menjadi “pasal karet” dan tetap menjamin kebebasan berpendapat masyarakat.