Anggota Brimob Pembeking Kampung Narkoba di Samarinda Dibawa ke Bareskrim Polri

Anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, yang membekingi jaringan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Metro TV/Iqbal

Anggota Brimob Pembeking Kampung Narkoba di Samarinda Dibawa ke Bareskrim Polri

Muhammad Iqbal Sidiq • 5 June 2026 17:03

Jakarta: Anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, yang membekingi jaringan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan mengambil alih penyidikan kasus tersebut.

“Oknum Brimob (Bripka Dedy Wiratama) yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, Bripka Dedy Wiratama tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.17 WIB. Dia langsung digiring masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk diperiksa secara intensif.

Ilustrasi. Medcom

 

Baca Juga: 

Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Proses hukum ini dilakukan setelah Bripka Dedy Wiratama divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di tingkat wilayah. Eko menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi polisi yang melanggar hukum.

“Yang bersangkutan telah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Eko.

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini. Bripka Dedy Wiratama terancam hukuman berat atas tindakannya membekingi jaringan narkoba di Samarinda.

(Achmad Zulfikar Fazli)