Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti narkoba sintetis di Tangerang, Kamis (28/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Tangerang

Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Achmad Zulfikar Fazli • 28 May 2026 19:21

Kabupaten Tangerang: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sintetis dengan modus pemesanan lewat media sosial dan pengiriman paket. Sebanyak empat pelaku ditangkap terkait kasus ini.

"Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam jumpa pers di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026.

Tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA. Mereka satu jaringan dalam mengedarkan di beberapa wilayah mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar," kata dia.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap mereka di lokasi berbeda-beda seperti tersangka MS, yang dibekuk petugas pada sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram," ucap dia.

Baca Juga: 

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Cartridge Narkotika Etomidate di Jakbar



Ilustrasi narkotika. Foto- Metrotvnews.com

Kemudian, tim penyidik memeriksa telepon genggam tersangka yang mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

"Petugas lalu melakukan 'controlled delivery' di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram," katanya.

Pengiriman terkendali (controlled delivery) dalam konteks ini adalah petugas sengaja membiarkan paket yang dicurigai berisi narkotika tetap dikirim atau diantar ke tujuan, tetapi seluruh prosesnya diawasi diam-diam oleh aparat.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK pada Kamis, 12 Februari 2026 atau dua hari setelah penangkapan pertama.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tambah Indra, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan lima gram.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau dua kilogram lebih," kata dia. 

Polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur. Hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair atau 'spray' sebanyak 15 mililiter," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.

(Achmad Zulfikar Fazli)