RUU Polri Disahkan Jadi UU, Pensiun Pati Bintang 4 Bisa Diperpanjang Presiden

Ilustrasi Polri. Medcom

RUU Polri Disahkan Jadi UU, Pensiun Pati Bintang 4 Bisa Diperpanjang Presiden

Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 12:12

Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang. Salah satu poin yang ada dalam revisi tersebut, yakni usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden, kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Dia menjelaskan bahwa frasa 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden' merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri.

"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden',” kata Eddy.

Ilustrasi. Medcom

Baca Juga: 

DPR dan Pemerintah Sepakati Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil

Sebelumnya, rapat panja menyepakati batas usia pensiun adalah 59 tahun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. Batas usia pensiun tersebut dikecualikan bagi anggota Polri menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal dua tahun atas usul Kapolri, atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan usia pensiun diatur dalam peraturan pemerintah.

(Achmad Zulfikar Fazli)