DPR dan Pemerintah Sepakati Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

DPR dan Pemerintah Sepakati Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil

Rahmatul Fajri • 8 June 2026 19:39

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satu poin paling krusial yang disetujui dalam perombakan regulasi ini, adalah legalitas penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L).

"Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A. Pada ayat (1) berbunyi, Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) saat rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 8 Juni 2026.
 


Eddy memaparkan pada usulan Pasal 28A ayat (2), diatur secara spesifik mengenai posisi yang dapat ditempati Korps Bhayangkara. Jabatan manajerial maupun nonmanajerial tersebut dibatasi pada tiga bidang utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Draf RUU Polri ini juga membuka ruang perluasan penempatan melalui ayat (3) dan ayat (4). Di dalam ayat (3) disebutkan, polisi aktif bisa mengisi jabatan di luar kementerian bidang tersebut sepanjang terdapat permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan. Sementara pada ayat (4) menegaskan, anggota Polri dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan penugasan langsung dari Presiden selaku kepala pemerintahan.

Pembahasan regulasi ini sempat diwarnai dinamika dan interupsi dari legislator. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mempertanyakan legalitas ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai berpotensi inkonstitusional karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.

Wayan menyoroti Pasal 10 ayat (3) Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa anggota Polri baru bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Apakah (usulan Pasal 28A) ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?" cecar Wayan.


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Merespons kritik tersebut, Eddy Hiariej meluruskan bahwa keberadaan ayat (3) dan ayat (4) bertindak sebagai landasan hukum makro (bridging). Aturan ini diklaim akan diturunkan secara ketat, rigid, dan terperinci di dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di masa depan.

"Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah. Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP," ucap Eddy.

(Fachri Audhia Hafiez)