Rekonstruksi peristiwa yang diperagakan oleh tersangka THA saat melakukan pembunuhan terhadap istrinya I yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Polisi: Motif Pembunuhan Wanita di Tangsel Sakit Hati
Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 09:26
Jakarta: Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial I, 49 oleh mantan suami sirinya berinisial THA, 41 karena sakit hati. Adapun, pelaku membunuh korban di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis, 16 April 2026.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati, lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.
Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini. Terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.
Harta yang diambil oleh tersangka digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang dengan uang sisa yang disita berjumlah Rp900 ribuan. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 459 KUHP terkait Pembunuhan Berencana, serta Pasal 479 KUHP terkait dengan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman paling berat seumur hidup.
.jpg)
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi Kamis dini hari pukul 01.30 WIB itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku berinsial THA keluar rumah pada Rabu, 15 April 2026 malam. Keduanya kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.