Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate yang beroperasi di kawasan Apartemen River Side di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 malam.
“Ditangkapnya malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial CK yang merupakan WNA asal Malaysia. CK diduga berperan sebagai pengelola sekaligus operator produksi cairan etomidate dalam bentuk cartridge vape.
Dari hasil penemuan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, 30 liter cairan propilen glikol, serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram yang diperkirakan mampu diproduksi menjadi hingga 380.996 cartridge vape siap edar.
"Selain itu, turut diamankan ratusan cartridgeberisi cairan etomidate, serta peralatan produksi seperti mesin press, alat suntik cairan, mixer, hingga timbangan," kata David.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber: Dokumentasi Polda Metro Jaya