Barang bukti ganja hasil pengungkapan di Tanah Abang, Jakpus. Foto: Antara.
Tangkap Pengedar di Tanah Abang, Polisi Sita 3,6 Kg Ganja
Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 12:22
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menyita sebanyak 3,6 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari seorang pengedar berinisial AA, 30. Penangkapan dilakukan di depan Stasiun Tanah Abang, pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 18.20 WIB.
"Kami mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujar Reynold.
Baca Juga :
Jaringan Narkoba Antarwilayah di Palembang Terbongkar dalam Sepakan, Ribuan Gram Sabu dan Ganja Disita
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal. Menurut Wisnu, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
"Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.