KPK Cecar Politikus PAN Daditama soal Sebaran Uang Kasus Suap Ijon di Rejang Lebong

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Cecar Politikus PAN Daditama soal Sebaran Uang Kasus Suap Ijon di Rejang Lebong

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 17:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (BD).

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antartersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.

Saksi lain yang diperiksa, yakni Kepala PUPRPKP Rejang Lebong Roni Saputra (RS), Direktur PT SM Andrew Sadikin (AS), dua karyawan PT PAS Dahniar (DR) dan Sulasih (SS), PPTK pada bidang perumahan dan permukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Aisha (AA), PNS Muktar Lopi (ML), dan PNS Epi Handayani (EP).


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

KPK Dalami Kongkalikong Penerimaan Uang Kasus Suap Perpajakan Jakut


Pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Kantor BPKP perwakilan Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik turut mendalami afiliasi perusahaan untuk penyetoran uang ke tersangka.

“Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Yakni, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)